KPU Tanjungpinang Buka Layanan Pemilih di WhatsApp

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – KPU Tanjungpinang adalah penyelenggara Pilkada Tanjungpinang 27 Juni 2018 yang berkewajiban melayani pemilih. Salah satu bentuknya ialah membuka layanan WhatsApp (WA).

Seperti diketahui, WA adalah aplikasi instant messenger yang dipakai banyak pemilik ponsel saat ini. Apalagi setelah dibeli Facebook, berbagai fitur terus diperbaiki demi kemudahan berkomunikasi zaman now.

Layanan WA KPU Tanjungpinang di nomor 0823 1076 7117. WhatsApp ini digunakan untuk warga yang namanya belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di halaman website KPU ini warga bisa mengecak NIK, bila belum terdaftar bisa melaporkannya melalui layanan WA. F-kpu

Namun sebelumnya, warga harus membuka dahulu website KPU dengan alamat infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dps/1/nasional. Selanjutnya ada kotak pencarian NIK. Warga tinggal memasukkan NIK, lalu klik tombol cari. Jika tidak ditemukan dipastikan belum terdaftar di DPS.

“Apabila tidak terdaftar silakan menghubungi kami melalui layanan Whatsapp. KPU akan memproses laporan dalam waktu 3×24 jam,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Selasa (3/4/2018).

Layanan WA ini akan diberlakukan selama lima hari, mulai tanggal 1 hingga 5 April 2018.

Dipesankan juga oleh Robby, informasi ini agar bisa diteruskan kepada sesama warga agar semuanya yang telah memenuhi syarat dan memiliki hak memilih dapat berkontribusi pada Pilkada Tanjungpinang.

“Sebagai bentuk kita membangun bersama demokrasi elektoral dalam pemilihan serentak 2018 yang semakin baik. Mohon maaf sebelumnya bila dalam pelayanan pemilih terdapat hal-hal kirang berkenan dari kami,” ungkap Robby. (mat)

Loading...