Mau PBB-P2 Bebas Sanksi Administrasi? Baca Syaratnya

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Pemkab Bintan ingin mengenjot penerimaan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2). Sebuah program pun dibuat berupa pembebasan sanksi administrasi yang selama ini dikenal dengan denda pajak.

Untuk menyukseskan program ini, Pemkab Bintan menyerahkannya kepada Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Bupati Bintan H Apri Sujadi SSos mengatakan kebijakan ini guna mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dengan melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui pembebasan sanksi administratif. Ini pun akan berlaku sampai proses pembayaran di akhir November 2018.

“Program ini disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Dapat dilakukan di Bank Riau Kepri ataupun Kantor Pos yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, ” jelas Apri di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018) pagi.

Kepala BPPRD Bintan, Yuzet SPd MM menjelaskan agar masyarakat memahami kebijakan ini. Pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masih dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat.

“Piutang PBB-P2 itu jumlah piutang yang masih harus ditagih dari wajib pajak,” terang Yuzet.

Pembebasan ini akan diberikan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang membayar tunggakan pajak PBB-P2 periode tahun 1993 sampai 2018 dengan beberapa ketentuan. Pertama, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 1993 sampai 2010 diberikan Pembebasan Sanksi Administratif sebesar 100 persen. Kedua, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 2010 s/d 2015 diberikan Pembebasan Sanksi Administratif sebesar 50 persen. (mat)

Loading...