Kades Limbung, Lingga Utara, Siap Hadapi Laporan PT CSA

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Andi Mulya, Kepala Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara menyatakan kesiapannya untuk menghadapi laporan Direktur PT Citra Sugi Aditya (CSA), Joen Kie melalui kuasa hukumnya, Nusirwan SE SH ke Bareskrim Polri.

Bersama SM, Kepala Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, dan TS, AG serta WT, Andi Mulya dilaporkan karena diduga ikut terlibat memalsukan dokumen dan akta otentik untuk menguasai aset milik PT CSA. Andi siap menghadapi karena merasa tidak pernah menjual lahan.

Menjawab suarasiber, Senin (5/3), Andi, mengatakan surat pernyataan terkait penguasaan fisik tanah yang dipersoalkan itu dibuat oleh PT CSA. Dia sebatas menandatangani saja, sebatas mengetahui. Dia menandatangani karena ada surat pernyataan Bupati Lingga (saat itu dijabat Drs Daria), yang isinya memperkuat surat dari PT CSA.

“Ada pernyataan Bupati Lingga saat zaman Daria yang memperkuat surat PT CSA,” kata Andi, sembari mempertanyakan kenapa dia yang dipersoalkan. Karena, surat pernyataan menguasi fisik ditandatangani dan diketahui Pemkab Lingga (zaman Daria).

BPN Kepri dan agraria tengah menurunkan tim B, untuk menginventarisir dan meverifikasi lahan. Tapi, ujarnya, sebelum tugas itu selesai sudah muncul polemik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Andi Mulya dan SM, TS, AG, WT dilaporkan ke Bareskrim karena diduga bersekongkol menggunakan dokumen palsu menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah milik CSA.

“Klien saya dan Mei Lin tidak pernah menghadap notaris ataupun memberi kuasa kepada orang lain untuk menandatangani perubahan akta perseroan. Tiba – tiba direksi, komisaris dan pemegang saham sudah berubah menjadi MIT sebagai dirut, AG sebagai direktur dan TS sebagai komisaris,” kata kuasa hukum PT CSA Nusirwan SE SH. (mat)

Loading...