Tetapkan Nurdin Basirun Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp500-an Juta

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Selain menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019) di Gedung Daerah Tanjungpinang, tim KPK juga menemukan uang tunai sekitar Rp500-an juta. Uang tunai itu ditemukan di sebuah tas di rumah dinas Nurdin Basirun, dan dalam beberapa mata uang asing.

Uang tunai itu dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) 43.942, dan Dolar Amerika (USD) 5.303. Kemudian, EURO 5, Ringgit Malaysia (RM) 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Barasia Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/7/2019) malam.

Dalam rilis yang disampaikan Karo Humas KPK kepada redaksi suarasiber.com, disampaikan juga KPK sudah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap reklamasi lahan di Tanjungpiayu, Batam.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya, adalah Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri sebagai tersangka.

Kemudian, Budi Hartono, Kabid di Dinas KP Kepri sebagai tersangka. Dari tangan Budi Hartono, KPK mengamankan 6.000 Dolar Singapura. Uang itu diterima Budi dari tersangka lainnya, Abu Bakar.

Dan, Abu Bakar (bukan Kadis PU Kepri), pengusaha yang menyuap Nurdin Basirun juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Nilwan Kadis BLH Kepri, yang sempat diamankan saat berada di Gedung Daerah, tidak menjadi tersangka. (mat)

Loading...