Bupati Anambas Sampaikan LKPJ 2018 dan Hadiri Rapat Paripurna Ranperda BPBD

Loading...

TAREMPA ( suarasiber) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Bupati Kepulauan Anambas Kepada DPRD dan Penyampai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, belum lama ini

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH saat menyampaikan terkait Ranperda BPBD, ia memaparkan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tantang Penanggulangan Bencana dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, mengamanatkan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui Peraturan Daerah. sebagaimana dilansir suarasiber.com dari anambaskab.go.id.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran saat mengatakan terkait dukungan serta tanggapannya terkait Ranperda BPBD yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas.

“Kami dari DPRD sesegera mungkin akan membahas Ranperda tersebut dan secepat mungkin kami selesaikan, mengingat Ranperda tersebut sangat penting untuk Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya Imran.

Dalam penganggaran Ranperda tersebut, Imran mengatakan, “Insyaallah anggarannya cukup untuk membahas Ranperda tersebut.”

Selanjutnya mengenai LKPJ yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, DPRD Kepulauan Anambas akan secepat mungkin membentuk Panitia Khusus sesuai Aturan paling lambat di Paripurnakan 1 (satu) bulan setelah penyampaian LKPJ tersebut. (hs)

Loading...