Tahu Belum? Bahan Kampanye Tak Boleh Ditempel di Pohon

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon nomor satu dan pasangan nomor urut dua, Senin (2/4/2018), di kantor KPU Tanjungpinang. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Komisioner Panwaslu Tanjungpinang M Zaini.

Ketua KPU Tanjungpinang menyatakan, setelah penyerahan BK ini diharapkan tim sukses dapat menggunakan alat kampanye tersebut untuk menyosialisasikan diri mereka kepada seluruh warga Tanjungpinang.

“Dengan banyak BK yang difasilitasi KPU diharapkan informasi tentang Pilkada bisa sampai di seluruh lapisan masyarakat. Kami harapkan pemasangannya di tempat tempat yang sudah diatur di Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye,” ujar Robby, kemarin.

Ditambahkan, ada tempat dan benda yang dilarang dipasang BK baik itu poster, selebaran atau brosur. Yaitu tempat ibadah, dekat gedung pemerintah, sekolah, pohon, tiang tiang listrik pinggir jalan dan taman taman.

“Paslon harus menggunakan BK dengan sebaik baiknya agar tidak dicabut. Karena jika salah memasang tentu akan mengganggu estetika kota,” ujarnya.
Ditambahkan, KPU juga sudah memasang seluruh Alat Peraga Kampanye seperti baleho, umbul umbul dan spanduk sesuai dengan ketentuan. (mat)

Loading...