Sabtu, 29 November 2025

Dari Residivis hingga Oknum Pegawai Honorer Pemprov Kepri Ikut Nyabu

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Tanjungpinang semakin luas dan mengkhawatirkan. Karenanya, masyarakat diharapkan untuk peduli lingkungan dan tidak perlu takut melapor jika mencurigai ada yang aneh di lingkungannya.

Sudah 4 kali keluar masuk penjara tak membuat tersangka HL kapok.

Karena, pengguna narkoba sudah masuk ke semua lini dan strata sosial. Dari masyarakat kalangan biasa, oknum pegawai hingga oknum honorer, seperti yang dilakukan seorang pegawai honor di lingkungan Pemprov Kepri berinisial DFR (24) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bersama rekannya, EA (26), Sabtu (23/6/2018) malam di Jalan Pemuda, Tanjungpinang.

Selain itu, ikut diamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain berupa sabu-sabu dan beberapa pil ekstasi yang disimpan di dalam kepala charger ponsel. Saat ditangkap tersangka berusaha membuang kepala charger ke jalan tapi upayanya membuang bukti itu berhasil digagalkan.


Selain itu, bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional, Kamis (12/7/2018), AKP Efendri Ali, Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengungkap sejumlah tersangka lainnya yang diekspos di Mapolres Tanjungpinang.

Ikut diekspos juga tersangka DR (36) yang ditangkap 9 Juni 2018 di sekitar Jalan Ganet. Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu, alat isap dan lain-lainnya.

Seorang tersangka lainnya HL (48), ditangkap 6 Juli 2018 di sekitar Jalan Mawar Tanjungpinang. Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. “Tersangka HL ini residivis yang sudah keluar masuk penjara 4 kali,” kata Effendri Ali.

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka masing-masingnya diancam dengan hukuman penjara antara 5 tahun hingga seumur hidup, juga denda miliran rupiah.

Ikut ditangkap juga 3 orang tersangka yang sedang menggelar pesta sabu, JM, JF, YDD di perumahan Kijang Kencana, Selasa (3/7/2018). Sejumlah barang bukti ditemukan dari tangan mereka dan dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui narkoba sabu diperoleh dari tangan Ii, yang beralamat di Kampung Bugis. Ii pun ikut ditangkap dan mengakui sabu sabu yang dipakai ketiga tersangka berasal dari tangannya.

“Tersangka Ii adalah TO (target operasi) lama, dan ternyata dari penangkapan tiga tersangka itu diketahui dialah penjualnya,” jelas Effendri Ali. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...