Menteri PANRB Perpanjang Work From Home bagi ASN

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meneken Surat Edaran yang isinya penpanjangan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN.

Surat Edaran bernomor 50 Tahun 2020 ini tentang Perubahan Kedua Atas Suear Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 20 April 2020 ini, di angka 2 huruf a dituliskan soal perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal diperpanjang sampai 13 Mei 2020.

“Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian dituliskan di surat tersebut.

Sementara pada angka b Menteri PANRB menginginkan sistem kerja di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga dibahas di angka c.

Diingatkan kepada ASN agar tidak lupa mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagaimana sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19 pada smartphonenya masing-masing.

Surat edaran selengkapnya silakan baca atau unduh di atas. (mat)

Loading...