Sabtu, 29 November 2025

Sejak 11 April, Izin Tambang Pasir Kuarsa Didelegasikan ke Pemerintah Provinsi

Tayang:


Suarasiber.com – Pemerintah Pusat akhirnya mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pendelegasian kewenangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Benar, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpresnya pada tanggal 11 April 2022. (Kewenangan itu) berlaku sejak tanggal diundangkan,” ungkap Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia, Ady Indra Pawennari, Jumat (15/4/2022).


Menurut Ady, kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi itu meliputi pemberian sertifikat, izin, pembinaan dan pengawasan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan.

“Kewenangan dalam pemberian izin untuk komoditas pasir kuarsa yang berada dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu, termasuk yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi,” jelasnya.

Pria peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015 ini berharap pendelegasian kewenangan tersebut tidak mengganggu atau menghambat keberlanjutan proses perizinan yang sedang berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ini perlu pengaturan yang jelas. Sebab, hari ini, ada ribuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan yang sedang berproses di Kementerian ESDM,” katanya.

Ady tidak ingin semangat investasi yang digelorakan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19 meredup kembali karena hambatan birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

“Malam tadi, saya dapat laporan dari anggota, bahwa permohonan WIUP secara online masih diterima oleh Kementerian ESDM. Padahal, di Perpres itu berlaku sejak diundangkan tanggal 11 April 2022. Ini perlu penjelasan supaya ada kepastian hukum dalam berusaha,” tegasnya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...