Jawaban Irma Soal Bisik-bisik Mutasi Susulan Sejumlah Pejabat di Pemkab Bintan

Loading...

Suarasiber.com – Mutasi susulan yang dilakukan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan terhadap sejumlah pejabat pada 3 Februari 2022 menimbulkan bisik-bisik di kalangan pegawai.

Ada enam pejabat yang dimutasi ialah BKPSDM. Termasuk Camat Mantang Siti Zaina ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan.

Menanggapi bisik-bisik tadi, Kepala BKPSDM Bintan, Irma Annisa memberikan penjelasan.

“Itu merupakan mutasi susulan yang pengusulannya berbarengan dengan pelantikan 174 pejabat, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu,” terangnya, Jumat (4/2/2022).

Disampaikannya, proses pengisian jabatan prosesnya sangat panjang. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Dimulai dari proses verifikasi dari Pemprov Kepri dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Irma menyebut, waktu untuk menunggunya berbulan-bulan. Ia menegaskan mutasi susulan itu bagian dari OPD Disdukcapil Bintan sebagaimana rekomendasi dari Kemendagri yang diterima BKPSDM Bintan, belum lama ini.

“Karena banyak kekosongan di sana (Disdukcapil), makanya segera dilakukan pelantikan,” ucapnya.

Dalam aturan hukum, sekarang tidak ada lagi istilah eselon. Melainkan tingkatan jabatan pejabat.

“Jabatan Tinggi Pratama (JTP) setara dengan eselon II, jabatan administrator setara eselon III, jabatan pengawas setara eselon IV dan jabatan pelaksana setara staf,” jelas Irma.

Ia mengingatkan, jabatan bukan hak yang melekat pada PNS, melainkan suatu kepercayaan dan amanat yang diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...