Sabtu, 29 November 2025

Anton, Buronan Mahkamah Agung Dieksekusi di Batam

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setelah berbulan-bulan melarikan diri hingga ke Tiongkok, akhirnya terpidana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Yon Freddy alias Anton (54), mendekam di penjara.

Mantan Direktur PT Lobindo yang dipidana karena penggelapan bijih bauksit milik PT Gandasari Resources bernilai sekitar Rp700-an juta itu, kini ditahan di Rutan, Batam sejak Kamis (3/5/2018).

Anton yang berhasil kabur dan dinyatakan sebagai buronan sejak sekitar Oktober 2017, mungkin lelah atau kehabisan “peluru” hingga akhirnya menyerahkan diri. Dia yang datang sendiri ke aparat penegak hukum di Batam.


“Dia (Anton) sudah dieksekusi (ditahan). Dia datang menyerahkan diri,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Arif Syafrianto, menjawab suarasiber.com, Senin (7/5/2018).

Untuk alasan keamanan karena dia sudah pernah melarikan diri, ujar Arif, maka Anton tidak dibawa dan ditahan di Rutan Tanjungpinang. Sebagaimana diberitakan sebelumnya di suarasiber.com, Anton memang berdomisili. Dengan ditahan di Batam berarti keluarganya bisa rutin menjenguknya di dalam tahanan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...