Baru Dijanjikan Rp20 Juta, Bedul Bunuh Purn TNI AL

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terdakwa Adul alias Bedul bin Syofriadi Umar tertunduk lesu mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly SH, Selasa (9/7/2019). Dalam dakwaan itu diuraikan rangkaian peristiwa pembunuhan Arnold Tambunan, yang dilakukan Bedul bersama Rasyid (almarhum), 18 Agustus 2018.

Di dakwaan itu disebutkan ancaman hukuman yang membuat Adul alias Bedul, tercenung. Dia diancam dengan pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Ini bunyi lengkap pasal 340 KUHP, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Nolly SH, membacakan dakwaan lengkap perbuatan Adul alias Bedul di persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/7/2019). Seluruh rangkaian peristiwa itu dibacakan jaksa.

Dimulai dari perencanaan bersama Rasyid, eksekusi pembunuhan di halaman rumah alm Rasyid hingga membuang korban Arnold di dalam septic tank. Terungkap juga bahwa motif pembunuhan itu karena utang Rasyid kepada Arnold, yang purnawirawan TNI.

Terungkap juga bahwa terdakwa Adul alias Bedul bersedia membantu membunuh, setelah diiming-imingi uang Rp20 juta. Sidang selanjutnyan dilaksanakan sepekan kemudian. Agendanya mendengarkan keterangan saksi. (mat)

Loading...