Itjen Kemenkumham Terima Sertifikat ISO 37001:2016 tentang SMAP

Loading...

Suarasiberdotcom – Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada Inspektur Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Selasa (27/10/2020).

Sertifikat ini menimbulkan kebahagiaan lantaran diterima pada peringatan HUT Kemenkumham RI yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75.

Pada tahun 2020 ini acara dilaksanakan di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan.

Itjen Kemenkumham memperolehnya pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.

SMAP mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi audit, review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lain.

Penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mengeliminir praktik penyuapan di lingkungan Kemenkumham. Juga dijadikan dasar pertimbangan dan manfaat sebagai berikut:

  1. Sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  2. Jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan;
  3. Sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah – langkah untuk mencegah penyuapan.

Disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, di mana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) /
wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah
dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, sebagai berikut:

  1. Melarang praktik-praktik penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
  3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
  7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Ke depan diharapkan sertifikasi ini mampu memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik. (mat)

Loading...