Mulai 2 April 2020, Wisman Dilarang Masuk atau Transit di Indonesia

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mengantisipasi semakin merebaknya Covid-19, Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pelarangan bagi wisman masuk sejak 2 April 2020.

Larangan bukan hanya wisman yang masuk namun juga untuk mereka yang sekadar transit.

Hal ini disampaikan Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui tayangan video di YouTube Ditjen Imigrasi yang dilihat suarasiber, Rabu (1/4/2020).

Disampaikan Jhoni, mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di lebih dari 150 negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.

Kebijakan ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 2 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB dan berakhir bila pandemi virus Corona sudah terkendali dan aman. Kapan larangan ini berakhir, Jhoni mengatakan setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun ada pengecualian terhadap enam kategori orang asing sebagai berikut:

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  • Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
  • Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat
  • Bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan antara lain:

  • Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara
  • Telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas COVID-19
  • Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Permenkum HAM ini juga mengeluarkan regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia, yaitu:

  • Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya
  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. (mat)
Loading...