Gelapkan Tagihan Listrik 92 Orang buat Usaha, Pasutri Ditangkap

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Perbuatan gali lubang tutup lubang oleh Na (27) dan Yd (35) akhirnya terhenti di tangan polisi. Pasangan suami istri ini diduga menggelapkan uang tagihan listrik yang seharusnya dibayarkan ke PLN.

Na dan Yd merupakan pemilik agen pembayaran online, salah satunya PLN. Agen yang mereka miliki bernama Baran Rezeki.

Polisi bertindak setelah ada pelanggan PLN Rayon Tanjungbalai Karimun yang melapor ke polisi jika keduanya diduga telah melakukan penggelapan tagihan listriknya.

Rupanya bukan hanya pelapor yang merasa dirugikan. Sedikitnya ada 92 pelanggan PLN yang tagihannya tidak disetorkan Na dan Yd.

Dilansir dari kabarbatam, pasutri ini mulai tidak menyetorkan tagihan nasabahnya ke PLN sejak Mei 2020.

Dijelaskan oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/9/10/2020), laporan dilakukan warga setelah PLN mengirimkan surat pemberitahuan peringatan pemutusan listrik di rumah mereka.

“Dari sanalah ketahuan bahwa pelaku Na dan Yd tidak menyetorkan pembayaran tagihan listrik milik para korban ke PLN,” ujar Adenan.

Dari keterangan Na dan Yd, keduaya meggelapkan uang pembayaran listrik PLN untuk dialihkan ke modal usaha.

“Pelaku ini terlilit utang dari pinjaman online, pengakuannya untuk modal usaha jadi gali lubang tutup lubang,” katanya.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dikenai pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) K. U. H pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (mat)

Loading...