Sabtu, 29 November 2025

Kantungi 100,56 Gram Sabu, DA Diancam Hukuman Mati

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – DA alias D ditangkap dan ditahan polisi karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,56 gram, Senin (11/5/2020) jelang tengah malam.

Dia ditangkap di Jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Penangkapan dipimpin AKBP Arthur Sitindaon, SH MH.

Barang bukti sabu disimpannya di dalam kantung plastik di sakunya. Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH SIK MH melalui Kabis Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhartd S, SIK MSi.


Kini, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polda Kepri. Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal mati dan minimal 5 tahun. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa