Sabtu, 29 November 2025

Tahu Belum? Bahan Kampanye Tak Boleh Ditempel di Pohon

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon nomor satu dan pasangan nomor urut dua, Senin (2/4/2018), di kantor KPU Tanjungpinang. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Komisioner Panwaslu Tanjungpinang M Zaini.

Ketua KPU Tanjungpinang menyatakan, setelah penyerahan BK ini diharapkan tim sukses dapat menggunakan alat kampanye tersebut untuk menyosialisasikan diri mereka kepada seluruh warga Tanjungpinang.


“Dengan banyak BK yang difasilitasi KPU diharapkan informasi tentang Pilkada bisa sampai di seluruh lapisan masyarakat. Kami harapkan pemasangannya di tempat tempat yang sudah diatur di Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye,” ujar Robby, kemarin.

Ditambahkan, ada tempat dan benda yang dilarang dipasang BK baik itu poster, selebaran atau brosur. Yaitu tempat ibadah, dekat gedung pemerintah, sekolah, pohon, tiang tiang listrik pinggir jalan dan taman taman.

“Paslon harus menggunakan BK dengan sebaik baiknya agar tidak dicabut. Karena jika salah memasang tentu akan mengganggu estetika kota,” ujarnya.
Ditambahkan, KPU juga sudah memasang seluruh Alat Peraga Kampanye seperti baleho, umbul umbul dan spanduk sesuai dengan ketentuan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Muktamar ke-10 PPP Picu Dualisme Kepemimpinan, Mardiono dan Agus Suparmanto Sama-Sama Klaim Menang

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diterpa isu...

DPC Demokrat Tanjungpinang Peringati HUT ke-24, Tegaskan Komitmen Dekat dengan Rakyat

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat...

Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Panaskan Mesin

Suarasiber.com - Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sarasehan...

Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Resmi Berlabuh ke Partai Demokrat

Suarasiber.com (batam) - Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun resmi...