Sabtu, 29 November 2025

Motor Knalpot Racing Dilarang Isi BBM di SPBU

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jajaran Satlantas Polres Karimun memiliki aturan baru khusus bagi pemilik sepeda motor berknalpot racing. Aturannya: dilarang mengisi BBM di SPBU dan Pom Mini.

Petugas sudah menyosialisasikan hal ini kepada pengelola SPBU dan Pom Mini untuk tidak melayani motort berknalpot racing.

Kebijakan ini diambil sebagai penertiban penggunaan kendaraan bermotor yang dinilai melanggar aturan. Salah satunya dianggap menganggu dengan bunyi knalpotnya.


Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Karimun, AKP TF Kenedy SIK, Kamis (30/5/2019) kemarin. Larangan ini pun dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri.

Imbauan pun telah dipasang di SPBU dan Pom Mini. Larangan menjual BBM untuk motor berkanlpot racing berlaku untuk premium ataupun pertamax.

Selain imbauan ke SPBU dan Pom Mini, polisi juga menempelkan imbauan ke bengkel-bengkel. Isinya agar bengkel tidak melakukan modifikasi sepeda motor dan menjual knalpot racing. (man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kejari Karimun Resmi Teken Nota Kesepahaman dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jadi Langkah Nyata Dukung Pemerataan Ekonomi

Suarasiber.com (Karimun) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus menunjukkan...

Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Diskop UKM Provinsi Kepri? Klik Linknya di Sini

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan...

Kajati Kepri Kunker ke Cabjari Moro dan Sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

Suarasiber.com (Karimun) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J....

Bintan Wrapping Hadirkan Mesin Laser CNC CO2 Terima Jasa Potong Akrilik

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Warga Kota Tanjungpinang dan sekitarnya kini...