Motor Knalpot Racing Dilarang Isi BBM di SPBU

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Jajaran Satlantas Polres Karimun memiliki aturan baru khusus bagi pemilik sepeda motor berknalpot racing. Aturannya: dilarang mengisi BBM di SPBU dan Pom Mini.

Petugas sudah menyosialisasikan hal ini kepada pengelola SPBU dan Pom Mini untuk tidak melayani motort berknalpot racing.

Kebijakan ini diambil sebagai penertiban penggunaan kendaraan bermotor yang dinilai melanggar aturan. Salah satunya dianggap menganggu dengan bunyi knalpotnya.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Karimun, AKP TF Kenedy SIK, Kamis (30/5/2019) kemarin. Larangan ini pun dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri.

Imbauan pun telah dipasang di SPBU dan Pom Mini. Larangan menjual BBM untuk motor berkanlpot racing berlaku untuk premium ataupun pertamax.

Selain imbauan ke SPBU dan Pom Mini, polisi juga menempelkan imbauan ke bengkel-bengkel. Isinya agar bengkel tidak melakukan modifikasi sepeda motor dan menjual knalpot racing. (man)

Loading...