Sejumlah Orang Ditangkap di Batam, Semuanya Gara-gara Narkoba

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.257,5 gram di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa, Batam, Kepri, Kamis (25/10/2018).

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan sejumlah orang. Pertama MY alias Y bin S yang ditangkap di Pantai Nongsa, Batam, Selasa (25/10/2018) pukul 01.15 WIB oleh personel Subdit 1 Dntresnarkoba Polda Kepri.

Foto – istimewa

MY kedapatan membawa tiga bungkus sabu yang diperolehnya dari S di Johor, Malaysia. Barang ini dibawanya melalui jalur laut dengan menumpangi kapal yang mengangkut TKI ilegal.

Pada hari yang sama, pukul 09.45 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Batam mengamankan AA alias A karena membawa sabu-sabu. Keduanya dibawa ke Kantor Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan Iebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan, dan ditangkaplah K alias U dan MS alias S karena diduga melakukan permufakatan tindak pidana narkotika terhadap barang bukti yang disita dari A A alias S.

[irp posts=”11890″ name=”Pasangan Gay Suka Ngomel, Digantung Kekasihnya Sendiri”]

[irp posts=”11887″ name=”Pemerintah Pusat Biayai Pembangunan Jembatan Batam – Bintan”]

[irp posts=”11884″ name=”Polisi Datang, PNS Membuang Sesuatu, Isinya? Sabu-sabu”]

Peran AA yaitu membawa sabu dari Batam ke Medan, tugas K alias U menyimpannya di almari pakaian, sedangkan MS alias S mengambil, mengemas dan memberikannya kepada AA.

Pemusanahan disaksikan oleh Kabag Wasidik Akbp I Nyoman Dewa Negara didampingi oleh perwakilan dari BNNP Kepri, Kejaksaan Kota Batam, Pengadilan Negeri Kota Batam, LSM Granat, staf Bandara Hang Nadim dan pengacara.

Berdasarkan rilis yang dikirimkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes S Erlangga kepada suarasiber, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotlka. (mat)

Loading...