Berkas Dugaan Korupsi Kades dan Kasi Kesra Desa Ulu Waras Senilai Rp927 Jutaan LENGKAP!

Loading...

Suarasiber.com – Humas Polres Kepulauan Anambas mengumumkan berkas dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Kades Ulu Waras, Jemaja Timur, Anambas berinisial (R) dan Kasi Kesra (AR) dinyatakan P21.

Pelimpahan ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas dilaksanakan hari ini, Kamis (8/6/2023).

Demikian keterangan yang disampaikan Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho kepada media.

Dijelaskan oleh Vindho, dugaan kjorupsi ini dilakukan pada Dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019.

Disebutkan, APBDes Ulu Waras pada tahun 2019 berjumlah Rp3.072.264.774 yang terdiri dari:

a. Pendapatan asli desa sebesar Rp3.483.000
b. Pendapatan transfer sebesar Rp2.648.742.291
• Dana Desa sebesar Rp1.248.616.000
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp36.716.075
• Alokasi dana desa sebesar Rp1.783.449.699
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp45.660.588
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp45.660.588

Namun dalam penggunaannya, R dan AR melakukan penyelewengan berupa:

a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp370.821.000,00
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp57.555.000
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp65.836.000
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp433.650.000

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927.862.000.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana). (***/eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...