Kamis, 4 Juni 2026

Desa Mampok Manfaatkan ADD untuk Lomba 17 Agustus

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Kepala Desa Mampok, Anambas, Kepri, Tamrin, menggunakan Rp35.700.000 Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBDes tahun ini untuk menyelenggarakan beberapa lomba memeriahkan HUT RI ke-47.

Kepada suarasiber, Jumat (9/8/2019) Tamrin menyebutkan lomba yang diadakan skalanya antar RT. Diantaranya pertandingan bola voli putra dan putri, domino, pacu jongkong, balap karung dan panjat batang pinang.

“Pertandingan telah kami mulai pada tanggal 8 kemarin. Kami juga melibatkan mahasiswa KKN dari Stisipol Tanjungpinang sebagai panitia,” kata Tamrin.


lomba agustus anambas 2
Foto – hariyadi/suarasiber

Hadiah pertandingan yang sudah dimasukan dalam anggaran tersebut ialah: Rp2 juta untuk lomba bola voli, Rp1,5 juta juara dua dan Rp500 ribu juara tiga. Pertandingan domino memperebutkan hadiah uang tunai Rp1,5 juta.

Baca Juga:

Sudah 7 Tahun Gunawan Setia Menunggu…

Bobby Jayanto Dipanggil Ulang oleh KPK

Dicemburui Istri karena Disebut Wartawan Muda

Pemilik Rumah, Ruko dan Kantor Diimbau Pasang Bendera Merah Putih

Tabrakan di Gunung Kijang, Bintan, Kepri, Dua Nyawa Melayang

Sedangkan untuk pertandingan Pacu Jongkong, Balap Karung dan Panjat Pinang panitia menyediakan beragam hadiah termasuk doorprize. Seluruh rangkaian lomba berakhir pada penutupan dan pembagian hadiah 18 Agustus malam. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa