Bupati Lingga dan Mantan Sekda Diperiksa Gakkumdu terkait Dana Kampanye Fiktif

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Nizar dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Syamsudi telah diperiksa oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lingga yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Kabupaten Lingga.

“Bupati Lingga diperiksa tanggal 4 April 2024 dan dilanjutkan tanggal 5 April 2024, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Lingga,” kata Fidya Asrina Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Jumat (5/4/2024).

Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Syamsudi, diperiksa sebagai salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Lingga dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang mencakup Singkep dan Singkeppesisir, dan yang terpilih pada Pemilu bulan Februari yang lalu.

“Kami diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/4/2024) kemarin petang,” ujar Syamsudi saat dihubungi.

Selain itu, istri dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Maya Sari, yang merupakan calon legislatif (Caleg) dari Dapil I dengan perolehan suara terbanyak, juga ikut diperiksa, Selasa (2/4/2024) yang lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga, Encik Basri.

Encik Basri menyatakan bahwa demi menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang, pascapemilihan legislatif di Kabupaten Lingga, ia mencabut laporan dana kampanye dari para caleg Partai Nasdem ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.

Encik Basri menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan karena laporan dana pemilu dari 25 caleg Partai Nasdem yang berkompetisi dianggap fiktif.

Meskipun ia telah berupaya meminta laporan penggunaan dana pemilu dari para caleg. Tapi tidak ada yang diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Sebagai gantinya, Encik Basri membuat laporan fiktif terkait dana kampanye dan menyerahkannya ke KPU.

Namun, atas ketidakpatuhan para caleg, ia memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Pencabutan laporan tersebut telah direspons oleh KPU Lingga pada tanggal 20 Maret 2024. Selanjutnya, hal ini akan menjadi bagian dari pemeriksaan independen oleh partai Nasdem.

Terkait dampak laporan dana kampanye fiktif terhadap caleg terpilih Partai Nasdem itu Humas Bawaslu Lingga, Ijuanda yang dikonfirmasi terpisah mengatakan belum bisa menjawabnya.

Karena, jelas Ijuanda, saat ini laporan dana kampanye fiktif itu masih dalam proses penanganan hingga ke tahap pengkajian nanti.

“Jadi mohon bersabar untuk dampaknya. Saya blm bisa menjawab itu,” ucap Ijuanda. (***/jal)

Editor Yusfreyendi

Loading...