Seminggu 3 Kali Kebakaran di Dompak, Penyebabnya Kelalaian Manusia

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi SSTP MSi meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah.

Imbauan ini disampaikan mengingat tengah berlangsung angin kencang dan musim kemarau.

Hendri menjelaskan, dalam seminggu telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Dompak. Termasuk kebakaran yang dilaporkan pada 1 Maret 2024.

Penyebabnya didominasi karena faktor kelalaian manusia.

Kasatpol PP menganjurkan agar sampah yang ada, sebaiknya dikumpulkan untuk diambil oleh petugas. Namun, jika ingin membakar sampah haruslah ditempat khusus agar api tidak menyebar.

“Kita harap kalaupun dibakar bisa terkendali, artinya membakar sampah di tempat khusus. Supaya apinya tidak menyebar kemana-mana. Kita minta kerjasamanya dari seluruh masyarakat,” kata Hendri Jum’at malam usai menerima laporan kebakaran di Dompak, Jumat (1/3/2024).

Bekerja sama dengan warga akhirnya api berhasil dipadamkan. Foto – suarasiber.com/ediw

“Beberapa hari ke depan kita akan lakukan pemantau dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah pulau Dompak untuk tidak membakar sampah sembarangan,” terangnya.

Hendri mengingatkan, membakar hutan dan lahan ada pidananya. Sesuai aturan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran ada unsur pidana yang termuat dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di pasal 65 ayat 1 Huruf h.

“Yang menyebutkan barang siapa yang sengaja membakar atau membuka lahan dengan sengaja atau melakukan aktivitas kebakaran lainnya akan dikenakan sanksi penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.

Sementara Danton Patroli Pulau Dompak, Darwis, menyebutkan pihaknya menerima laporan kebakaran dekat Mako Satpol PP usai maghrib.

Kerja sama Satpol PP dan warga membuahkan hasil. Kebakaran bisa dipadamkan sebelum merembet dan meluas. (ediw)

Editor Yusfreyendi

Loading...