2020 Ditangkap, 2022 Bebas, 2024 Ditangkap Lagi (Kisah Pencuri Motor Ninja di Batam)

Loading...

Suarasiber.com – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengejar, spesialis maling motor Kawasaki Ninja, Edo Julio Siagian dan Busan Sinaga alias Muhammad Zakir akhirnya diringkus.

Keduanya terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah TKP di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan, Kamis (14/3/2024) mengungkapkan pada 5 Maret 2024 pihaknya mendapati rekeman CCTv pencurian motor di Batam.

“Keduanya ditangkap di Kampung Aceh,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri.

Duet keduanya saling melengkapi. Edo bertugas menyikat motor, sementara Zakir sebagai joki.

Maling motor ini sengaja memilih korbannya berupa Kawasaki Ninja karena nilai ekonomisnya cukup tinggi jika dijual.

Di balik penangkapan ini tersimpan sebuah kisah. Ternyata Edo terlibat kasus curat atau jambret pada 2020. Ia bebas dari penjara tahun 2022 lalu.

Polisi mengamankan barang bukti 3 Kawasaki Ninja dan sebuah Honda GSX yang merupakan hasil mencuri di Tiban, Seraya dan Batuaji. (***/jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...