Satlantas Polres Karimun Sosialisasi Pelayanan SIM Antarpulau

Loading...

Suarasiber.com – Satlantas Polres Karimun menyosialisasikan program SIM antarpulau (Simantap) di Polsek Buru Kecamatan Buru, Kamis (4/1/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres Karimun Ipda Fransisca Febrina Siburian didamping Kapolsek Buru Iptu Junaidi beserta personel Satlantas. Sejumlah warga dan pelajar SMAN 1 Buru mengikuti sosialisasi ini.

Ipda Fransisca menjelaskan syarat pengajuan kepemilikan SIM.

“Persyaratan dalam pembuatan SIM yaitu usia minimal 17 tahun, fotokopi KTP, surat kesehatan, surat lulus psikologi dan tahapan tentang materi ujian teori serta ujian praktik yang harus diikuti,” terangnya.

Dijelaskan juga soal biaya retribusi penerbitan SIM serta penggolongan SIM dan peruntukkannya. Peserta sosalisasi pun mendapatkan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas serta beberapa tindakan hukum yang diberlakukan Polri bagi pengendara yang tidak memiliki SIM atau yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. (suradi)

Editor Yusfreyendi

Loading...