12 Calon PMI Ilegal di Karimun Dipulangkan ke 10 Daerah di Indonesia

Loading...

Suarasiber.com – BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Tanjungpinang memulangkan 12 calon Pekerja Migran Indonesia (sebelumnya disebut TKI) yang diamankan Polres Karimun.

Dari ke-12 PMI tersebut, rinciannya sebagai berikut:

  • 1 orang berasal dari Kota Batam
  • 3 orang dari Kabupaten Meranti
  • 1 orang dari Selat Panjang
  • 1 orang dari Kabupaten Indragiri Hilir
  • 1 orang dari Kabupaten Tulungagung
  • 1 orang dari Kabupaten Kediri
  • 1 orang dari Kabupaten Jember
  • 1 orang dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  • 1 orang dari Kabupaten Gresik
  • 1 orang dari Kabupaten Lombok Barat

Hal ini diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK kepada suarasiber.com perwakilan Tanjungbalai Karimun, Kamis (18/3) pagi.

Sebelumnya, para PMI tadi dimintai keterangan. Setelah itu Polres Karimun berkoordinasi dengan BP2MI yang berada di Tanjungpinang. Belum diperoleh keterangan tanggal pasti kapan pemulangan mereka dilaksanakan.

Sementara itu seorang warga pemilik penampungan dan tekong yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. (adi)

Loading...