Nagih Uang Bisnis Berakhir Pembunuhan Sekeluarga secara Sadis

Loading...

Suarasiber.com – Eeng Plaza (38) warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Banyuasin ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel bersama tim gabungan dari Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).

Eeng adalah pembunuh sekeluarga di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 16 Desember 2023 lalu.

Mayat Masturo (70), Heri (50), Marcel (12) dan Aurel (5) ditemukan empat hari kemudian. EEng juga sempat bersembunyi dari kejaran polisi sebelum akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap, Minggu (31/12/2023) di Dusun Mudo, Desa Sekumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muara, Jambi.

Mengutip keterangan tertulis, Wadir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Tulus Sinaga, mengatakan, kepada penyidik Eeng mengaku dirinyalah yang diserang pertama kali oleh Heri.

Pada hari kejadian, Eeng ke rumah Heri untuk menanyakan modal bisnis ponsel yang ditanamnya senilai Rp35 juta sekaligus meminta hasil keuntungannya.

“Saat itu tersangka mendatangi korban guna menagih uang bisnis jual beli hp sebesar Rp35 juta dan saat di tanya korban marah kemudian mengambil golok untuk membacok korban,” terang Tulus/

Eeng mengaku lari saat dikejar Heri. Ia lalu melihat ada sepotong kayu lalu mengambilnya dan kembali melawan Heri. Heri dipukul kepalanya berulang kali hingga meninggal.

Ibu Heri, Masturo yang melihat peristiwa itu dan berniat meminta tolong pun dipukul kepalanya beberapa kali oleh Eeng.

Pelaku juga membunuh kedua anak Heri, Marcel dan Aurel yang dilihatnya mencoba melarikan diri.

Kepada polisi, Eeng tak merencanakan aksinya. Ia hanya ingin menanyakan modal yang disetornya kepada korban urusan bisnis smartphone.

Eeng dijerat Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...