2 Orang Diamankan, Ngaku Suruhan, Bayarannya Rp40 Jutaan, Tapi Ketangkap Duluan

Loading...

Suarasiber.com – ABS dan AI, keduanya berumur 24 dan 25 tahun diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang.

Soalnya, keduanya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 400 gram, di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur.

Petugas mendapati barang-barang haram itu sudah dipisah dalam empat paket.

“Pengakuan mereka, hanya suruhan,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang dan Kasatres Narkoba Polres Bintan, Senin (15/8/2022).

ABS dan AI menyebutkan, orang yang menyutuh mereka bernama E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan.

Kurir ini dijanjikan duit Rp40 juta bila berhasil membawa sab-sabu tersebut sampai ke Lombok.

Dijelaskan Tidar, sabu-sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam. Rencana awalnya akan dimasukkan melalui anus lalu naik pesawat.

Namun dibatalkan mengingat jumlahnya terlalu banyak. Maka dipgunakan rencana B, yakni menggunakan kapal. Mereka sudah merencanakan naik KM Umsini tujuan Makassar.

Namun naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...