Dimintai Tanggapan Jalan Rusak di Piayu, Werton : Itu Jalan Provinsi

Loading...

Diserahkan ke BP Batam

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad saat meninjau Jalan Simpang Kara – Underpas Terowongan Pelita, awal Maret 2022 silam. Foto – diskominfo kepri

Sebelumnya, melalui SK Gubernur Kepri Nomor 485 tahun 2023 tentang ruas jalan provinsi yang diterbitkan pada 3 April 2023 lalu, Pemprov Kepri telah memangkas jumlah jalan provinsi di wilayah ini. Kota Batam, tidak ada lagi menyandang status jalan provinsi.

Dilepaskannya status jalan provinsi di Batam, karena merupakan wilayah FTZ menyeluruh. Hal ini, juga diperkuat adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, seluruh ruas jalan yang diserahkan tersebut akan menjadi kewenangan dari BP Batam.

“Jika lewat SK Gubernur Kepri Nomor 1.863 Tahun 2016 lalu, di Batam panjang jalan provinsi berjumlah 112,35 kilo meter (km),” ujar Arman, Kepala Bidang Binamarga, Dinas PUPP Provinsi Kepri, Senin (2/10/2023)

Ditegaskannya, peningkatan jalan maupun pemeliharaan dilakukan Pemprov Kepri sampai tahun 2023 ini. Selanjutnya, menjadi kewenangan dari BP Batam. Lebih lanjut katanya, sebelum penyerahan pihaknya sudah memiliki data base jalan provinsi yang berkondisi baik dan kurang baik di Batam.

“Namun karena keterbatasan anggaran, perbaikan ataupun peningkatan jalan dilakukan Pemprov Kepri secara bertahap,” tutupnya.

Namun hal tersebut kala itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho. Ia mengatakan, kebijakan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melepaskan seluruh jalan provinsi ke Pemko Batam bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri).

Loading...