Divonis 3 Bulan! Caleg DPRD Kota Batam Dinyatakan Terbukti Bersalah Kampanye di Masjid

Loading...

Suarasiber.com – Misri Hadi, calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 7 daerah pemilihan (dapil ) Sekupang – Belakang Padang divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus dengan 2 hakim anggota menyatakan Misri bersalah kampanye di teras masjid sehingga dilaporkan dan kasusnya berposes di pengadilan.

“Menjatuhkan tindak pidana penjara kepada terdakwa selama 3 bulan dan denda sejumlah 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata David P Sitorus membacakan putusannya, Selasa (30/1/2024).

Ia menyebut Misri melakukan tindak pidana dan telah melanggar pasal 521 Jo pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan jika Misri pada bulan Desember 2023 lalu telah berkampanye di teras Masjid Darul Aman, Tanjungriau, Kota Batam.

Misri melalui kuasa hukumnya, Richard Rando Sidabutar, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sang caleg sendiri menjalani sidang dengan sopan.

“Pikir – pikir itu kan bisa di maknai kita akan menerima atau tidak putusan itu. Tapi kalau kita bilang menerima, maka kita tidak punya kesempatan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Jadi hasil diskusi saya bersama klien tadi, bahwa hal ini akan kita bicarakan nanti, ” terang Richard.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Imanuel. JPU sebelumnya menuntut Misri dengan penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 4 juta.

Bawaslu Batam mengambil sikap menerima atas putusan hakim terhadap Misri. Menurut anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, pihaknya tak memiliki keinginan tertentu, apa yang diputuskan hakim itu yang diterima.

Apabila perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, pihaknya akan meneruskan dan melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (jas)

Loading...