Bawaslu Tanjungpinang Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg

Loading...

Suarasiber.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama Tim Gabungan, Satpol PP dan Polres Kota Tanjungpinang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum di dalam wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (27/12/2023 ).

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kota Tanjungpinang No. 119 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2024, Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.

Termasuk di dalamnya tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah, gedung milik pemerintah, dan fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok.

Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Saputra pada saat apel gabungan di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rabu (27/12/2023) menyampaikan kepada Tim Gabungan Teknis Penertibannya agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Untuk APK yang kita tertibkan adalah yang dipasang di fasilitas umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum silakan ditertibkan,” ujar Hendri Saputra.

Senada dengan Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan, S.STP selaku Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Tanjungpinang juga menekankan kepada anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang khususnya agar dapat menjalankan Perda Kota Tanjungpinang No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perwako No. 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame sebagai dasar acuan di lapangan.

“Acuan kita di lapangan juga sudah jelas, sesuai tupoksi kita agar menjadi dasar bagi anggota di lapangan untuk melakukan penertiban,” kata Singgih.

Giat penertiban Alat Peraga Kampanye ini menyasar empat kecamatan dan 18 kelurahan seluruh Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya, pada 27 Oktober 2023, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Partai Politik dan mereka sudah menyepakati hasil koordinasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penertiban ini sedikit tertunda dikarenakan cuaca yang tidak mendukung. Tanjungpinang belakangan ini memang tengah hujan.

“Mungkin nanti setelah hujan agak mereda, penertiban ini akan kita lanjutkan. Kita akan sisir tempat-tempat yang memang sudah kita pantau sebelumnya terdapat APK yang menyalahi aturan pemasangan, dan itu akan kita tertibkan,” ungkap Hendri Saputra. (***)

Penulis: Ira Qusyaera, Mahasiswa Stisipol Raja Haji

Loading...