TikTok Shop Diminta Tetap Ajukan Izin Selenggarakan e-Commerce Sesuai Permendag 31 Tahun 2023

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – TikTok Shopn hadir lagi menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan TikTok, dengan nilai investasi US$ 1,5 miliar.

Namun fitur TikTok Shop dinilai masih tak berbeda dengan sebelumnya. pemerintah melalui Kemendag pun meminta TikTok tetap mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce seperti telah diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

Peraturan mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

“Kedua perusahaan itu harus menyesuaikan aplikasi TikTok Shop sesuai aturan yang berlaku,” ujar Isy, dilansir dari detik.com, Rabu (13/12/2023).

Dalam aturan terbaru, sosial media tidak boleh sekaligus menjadi e-commerce dalam satu aplikasi. Karena sosial media bukan tempat untuk berdagang dan bertransaksi.

“Terkait TikTok dan Tokopedia, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kedua pihak diminta untuk menyesuaikan sistem elektronik termasuk aplikasi dan lain-lain sehingga memenuhi regulasi yang ada,” kata Isy.

Isy mengungkap saat ini TikTok Shop belum memegang izin untuk menyelenggarakan e-commerce. Izin yang dimiliki oleh TikTok Shop sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang PMSE.

Isy mendorong agar TikTok Shop tetap mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce seperti telah diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023.

“Untuk kegiatan usahanya Tiktok shop diberikan kesempatan untuk comply terhadap aturan Permendag 31/2023, disadari bahwa dari aspek teknologi perlu waktu menyesuaikan,” tururnya. (syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...