Pejabat dan ASN Pemprov Kepri Dilaporkan ke KASN Dugaan Ketidaknetralan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri melaporkan dua Aparayur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keduanya, TS Arif Fadillah dan YA dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan berpolitik. TS Fadillah diketahui mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri di zaman Gubernur Nurdin Basirun.

Mengutip hariankepri.com, Kamis (14/12/2023), Komisioner Bawaslu Kepri, Risnawati, menyatakan Arif Fadillah dan YA menjadi fokus laporan.

Risnawati tidak menyebutkan pelanggaran seperti apa yang talah dilakukan kedua ASN Pemprov Kepri tersebut. Pihaknya saat ini menunggu keputusan dari KASN.

Terkait laporan ini, Sekda Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, saat ini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas laporan Bawaslu soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Arif Fadillah.

Sementara Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, sepenuhnya menyerahkan penanganan masalah kepada KASN. Ansar berharap agar situasi serupa tidak terulang dan menegaskan perlunya menjaga netralitas di kalangan ASN.

Pelanggaran-pelanggaran seperti ini diduga juga terjadi di daerah lain. Berdasarkan catatan suarasiber.com, akhir September 2023 lalu Bawaslu Kabupaten Gorontalo melaporkan salah satu Kadis ke KASN.

Awalnya masyarakat melapor ke Bawaslu pada 5 September 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, menerangkan Tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan analisis awal, dan hasilnya ditemukan bukti dan fakta terhadap perisitiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Di NTB, Bawaslu telah melaporkan 10 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu NTB Itratif, mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ditemukan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Keprihatinan KASN

Mengutip kompas.com, Komisioner KASN Arie Budhiman membenarkan, ada sejumlah penjabat kepala daerah yang diduga melanggar netralitas dan direkomendasikan Bawaslu untuk segera diusut.

Arie mengaku prihatin dengan fenomena pelanggaran netralitas ASN yang justru semakin vulgar terlihat ke publik menjelang Pemilu 2024, mulai dari dugaan adanya mobilisasi dan dukungan dari perangkat desa hingga dugaan pemberian dukungan dari penjabat ke salah satu calon atau partai tertentu.

Di sisi lain, ia justru melihat, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN menurun drastis. Ditemukan adanya anomali data dugaan pelanggaran netralitas ASN dari tahun ke tahun. Pada 2020-2021, misalnya, total laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di 10 instansi teratas bisa mencapai 2.073 laporan, sementara pada 2023 hanya 208 laporan.

Ia mencurigai ada pelanggaran yang tidak dilaporkan ke KASN atau Bawaslu sehingga jumlah laporan pada 2023 menurun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ada sejumlah instansi yang sebelumnya mendapat pelaporan pelanggaran netralitas ASN yang tinggi, tetapi di 2023 hanya sedikit laporan, bahkan tidak ada laporan sama sekali.

Netralitas ASN

Suarasiber.com menelusuri laman si-asn.bawaslu.go.id, untuk mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai netralitas ASN.

Dituliskan di beranda laman, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Aturan yang bisa menjadi pedoman agar ASN Netral ialah:

Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 huruf c

Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

Kemudian Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12 – 15

PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres

Berikutnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...