Inspektorat Daerah Kepri Minta OPD Pemko Tanjungpinang Kooperatif Terkait Data

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Selama 15 hari ke depan, atau pada tanggal 16 sampai dengan 30 November 2023 pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau mulai turun ke Pemko Tanjungpinang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jalannya penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Untuk pembinaan dan pembinaan tersebut, Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad telah menyurati Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan. S.Sos agar menginstruksikan setiap OPD dan instansinya guna mendukung dan memperlancar kerja inspektorat dalam menjalankan tugasnya, yakni melakukan pengawasan dan pembinaan atas jalannya pemerintahan di Kota Tanjungpinang.

Inspektur Daerah Provinsi Kepri ST. Irmendas. SE, Ak mengatakan, surat dari Gubernur Kepri terkait akan dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tanjungpinang sudah disampaikan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang di Tanjungpinang, tertanggal 14 November 2023.

“Sekarang kita sudah mulai. Sesuai dengan surat Gubernur tersebut, kita minta agar setiap OPD dan instansi kooperatif dan ikut membantu para petugas di lapangan terkait data-data yang dibutuhkan. Mengingat waktu kerja kita hanya sampai 30 November,” ujar Irmendas, Sabtu (18/11).

Pengawasan oleh Tim Inspektorat Provinsi Kepri ini juga, lanjut Irmendas seiring dengan berakhirnya masa jabatan Walikota, dan sekaligus kegiatan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara rutin.

“Kita melakukan kegiatan ini bukan berarti ada yang tidak beres. Tapi ini adalah kegiatan rutin sekaligus pembinaan yang selalu kita lakukan. Berapapun dana pemerintah yang keluar wajib jelas keperuntukannya. Dan upaya kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum melalui penggunaan anggaran secara tepat, efektif, dan efisien, merupakan tujuan utama pemerintahan,” jelas Irmendas.

Inspektorat Provinsi Kepri akan melaksanakan dua kegiatan sekaligus yakni pembinaan dan pengawasan selama 15 hari. Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap 9 urusan aspek umum, dan 32 urusan aspek teknis.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan pembinaan dan pengawasan ini Irmendas kembali minta agar Pemerintah Kota Tanjungpnang kooperatif dalam memfasilitasi pemenuhan data yang diperlukan.(***)

Loading...