Polisi Dampingi Bawaslu Tanjungpinang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Polresta Tanjungpinang bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Senin (30/10/2023).

APS adalah peralatan yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk. Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang, Panwascam se Kota Tanjungpinang, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa.

Penertiban APS difokuskan pada yang melanggar aturan seperti dipasang di tempat terlarang atau yang mengangkangi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang menyatakan bahwa Polresta Tanjungpinang bersama seluruh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ia memberikan imbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye.

“Dengan adanya kehadiran TNI-Polri dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung,” harapnya. (***)

Loading...