Medsos Dilarang Transaksi Langsung, Hanya Boleh Promosi

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Jualan online melalui media sosial (medsos) masih menjadi jalan bagi banyak warga untuk mendapatkan cuan. Lantas, bagaimana aturan jualan di platform ini.

Melansir detik.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce.

Ia mengatakan, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromnosikan produk. Namun tidak untuk melakukan transaksi produk.

Aturan tersebut sesuai dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Penggabungan medsos dengan e-commerce juga tidak diperkenankan. Hal ini demi menjaga data pribadi yang sangat rahasia.

Hal lain yang diatur ialah soal pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Untuk memberikan panduan atau gambaran, pihaknya akan akan memberikan daftar positive list untuk produk impor.

Di luar daftar itu tidak diperkenankan untuk dijual di Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan memperlakukan produk impor seperti pada produk lokal. Contohnya sertifikasi atau standarisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia juga akan dilakukan. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ungkap Zulhas. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...