Kamis, 4 Juni 2026

Medsos Dilarang Transaksi Langsung, Hanya Boleh Promosi

Tayang:


JAKARTA (suarasiber.com) – Jualan online melalui media sosial (medsos) masih menjadi jalan bagi banyak warga untuk mendapatkan cuan. Lantas, bagaimana aturan jualan di platform ini.

Melansir detik.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan melarang praktik social commerce.

Ia mengatakan, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromnosikan produk. Namun tidak untuk melakukan transaksi produk.


Aturan tersebut sesuai dengan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok.

“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Penggabungan medsos dengan e-commerce juga tidak diperkenankan. Hal ini demi menjaga data pribadi yang sangat rahasia.

Hal lain yang diatur ialah soal pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Untuk memberikan panduan atau gambaran, pihaknya akan akan memberikan daftar positive list untuk produk impor.

Di luar daftar itu tidak diperkenankan untuk dijual di Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan memperlakukan produk impor seperti pada produk lokal. Contohnya sertifikasi atau standarisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembatasan barang impor yang boleh masuk ke Indonesia juga akan dilakukan. Zulhas mengatakan barang dengan harga di bawah US$ 100 dilarang diimpor.

“Terakhir kalau impor, satu transaksi itu US$ 100 minimal,” ungkap Zulhas. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.

Presiden Prabowo Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Sempat Makan dan Bernyanyi Bersama Siswa

Presiden Prabowo Subianto meninjau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto - presidenri.go.id