Perkuat Integritas Parpol, KPK Gelar Program Politik Cerdas Berintegritas

Loading...

Surasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali Program Politik Cerdas Bertintegritas (PCB) Terpadu 2022 dengan menyelenggarakan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol).

Kegiatan berlangsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Rabu (18/5/2022) pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Ketua KPK Firli Bahuri hadir, selain Ketua KPU, Hasyim Asy’ari; Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja; Itjen Kemendagri, Tumpak Haposan; serta Ketua dan Sekjen/Perwakilan dari 20 Parpol.

Kedua puluh parpol yang diundang tersebut adalah parpol peserta pemilu 2019 yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu:

  • Partai Amanat Rakyat (PAN)
  • Partai Beringin Karya (Berkarya)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • Partai Demokrat (PD)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Aceh (PA)
  • Partai Daerah Aceh (PD Aceh)
  • Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  • Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, berdasarkan data penanganan perkara, hingga Januari 2022 tercatat 310 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD.

Selain itu ada 22 perkara yang melibatkan Gubernur, serta sebanyak 148 perkara Walikota/Bupati dan Wakil yang ditangani KPK.

“Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan jumlah perkara.

Sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen,” ujar Maryati.

Namun, berbagai survei atau indeks terkait demokrasi ataupun praktik politik yang baik dan bebas korupsi di Indonesia masih menunjukkan angka yang rendah bahkan cenderung terus mengalami penurunan.

Sebagaimana amanat UUD 1945, parpol merupakan satu-satunya instrumen yang berperan penting dalam menghasilkan para pemimpin nasional dan daerah, serta para wakil rakyat mulai dari Presiden, Kepala Daerah, serta Anggota DPR dan DPRD yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin dan memajukan Indonesia.

Untuk itu, KPK memandang perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi, sekaligus meningkatkan integritas bagi parpol dan seluruh pengurusnya agar terhindar dan menjauhi korupsi.

Salah satu wujud upaya yang KPK lakukan adalah melalui sebuah program bertajuk “Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) Tahun 2022”.
Melalui program ini, para pimpinan dan pengurus parpol baik di pusat maupun di daerah diharapkan menjadi benteng bagi upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing.

Setelah Executive Briefing bagi Parpol hari ini yang akan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Parpol baik dari tingkat pusat maupun daerah (DPP, DPD/DPW, dan DPC), program akan dilanjutkan dengan tiga rangkaian kegiatan lainnya, yaitu:

  1. Pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik pusat maupun daerah. Kegiatan akan berlangsung pada periode Mei – Agustus 2022 secara daring dan luring di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
  2. Pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh pengurus parpol secara mandiri melalui situs Pusat Edukasi Antikorupsi yaitu https://aclc.kpk.go.id/
  3. KPK akan mengajak insan parpol berkontribusi melalui gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing parpol sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen parpol dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.

“Kami berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi bagi para pengurus parpol, serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ungkap Maryati.

KPK juga mengajak internal parpol untuk melaksanakan rencana aksi dalam melakukan pembelajaran antikorupsi. (tengku)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...