8 Orang Diamankan! Melawan Petugas Saat Buka Blokir Jalan Rempang Galang

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Personel dari Polresta Barelang mengamankan 8 warga yang melawan petugas saat pembukaan pemblokiran jalan raya menuju Rempang Galang, Kamis (7/9/2023)

Ke-8 orang tersebut ialah Rizal, Roma, Jakarim, Firman, Anto, Boiran, Martahan Siahaan dan Irfan Saputra.

“Dan barang bukti yang kita amankan berupa bom molotof, ketapel, parang dan batu,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, dikutip dari keterangan resminya.

Pemblokiran dilakukan warga di sejumlah titik. Ada yang menggunakan batang pohon, menempatkan kontainer menghalangi jalan. Panjang jalan yang ditutup hampir 25 kilometer.

Petugas mendirikan dua pos di Jembatan IV dan rest aera. Warga akhirnya bisa kembali melintasi jalan ini setelah halangan disingkirkan.

Kapolresta Barelang juga meluruskan, terkait kabar bayi meninggal dalam aksi ini adalah tidak benar. “Sudah kita lakukan klarifikasi di RS Embung Fatimah, alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, yang saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya,” tuturnya.

Bahkan petugas mengevakuasi ibu ibu dan anak sekolah di dekat Jembatan IV.

Pembukaan jalan yang diblokir dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH; Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, S.E., M.Si; Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Faishal Aris, SIK, MM; Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK.

Kekuatan yang diturunkan 1.010 orang dari Satpol PP, Ditpam, Polda Kepri, Sat Brimob Polda Kepri, Polresta Barelang, TNI AD dan TNI AL.

Kapolresta Barelang berharap ke depan masyarakat mendukung program pengembangan wilayah Rempang Galang yang dilakukan pemerintah.

Ia menekankan, Tim Terpadu itu pemerintah atas nama negara yang akan melakukan tindakan sesuai aturan jika ada yang melanggar hukum.

Seperti pemblokiran jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum.

“Saya harapkan di Sembulang, Dapur 6 semoga sadar apa yang mereka lakukan sehingga tidak melakukan pemblokiran jalan lagi besok,” tuturnya.

Terhadap 8 pelaku diamankan disangkakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...