Tim Panther Karimun Mengaum, 6 Kg Sabu-sabu Gagal Diedarkan

Loading...

Suarasiber.com – Tim Panther Satresnarkoba Polres karimun Polda Kepri menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dengan bobot 6 kilogram.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristianto dan Kasi Humas Ipda Jordan Manurung merilis pengungkapan itu, Senin (1/11/2021).

Di hadapan sejumlah undangan seperti Kepala Kejaksaan Negeri diwakili Kasi BB Daryati Yanti; Ketua Pengadilan Tanjung Balai Karimun diwakili Halim Tamla; Kepala BNNK Karimun Eryan Noviandi; Pengacara Ridwan SH dan tokoh masyarajat, Raja Ja’far, Kapolres menjelaskan kronologinya.

Menurut Kapolres, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan keluar wilayah Karimun.

Seorang tersangka berinisial NJ diamankan dalam penangkapan Sabtu (30/10/2021). NJ tak mampu berkelit saat digerebek di wisma di Karimun.

Tersangka akan dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Usai rilis pengungkapan 6 kg sabu-sabu dilanjutkan pemusnahan barang bukti sabu-sabu 1 kilogram. Barang ini hasil tangkapan Tim Panter Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri pada September 2021.

Bersama sabu-sabu itu diamankan juga lima tersangka.

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2031 / L.10.12/ Enz.1 / 07 / 2021 tanggal 04 Oktober 2021.

Isinya tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus disaksikan undangan dan media.(adi)

Loading...