TKW Cianjur yang Disekap dan Dijadikan Pelayan Seks di Dubai Ditemukan, Pelaku Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – ID, tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai berhasil ditemukan.

Saat ini ID ada dalam perlindungan KJRI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri Irjen Pol. Krishna Murti di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya, kasus ID menjadi viral setelah dua anaknya melaporkan ibunya yang dijual di luar negeri. Mereka kemudian membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/428/VII/2023/SPKT Res Cianjur Polda Jawa Barat pada tanggal 4 Juli 2023.

Krishna juga mengatakan jika pihaknya telah menangkap agen sponsor lapangan yang merekrut dan memberangkatkan Ida secara unprosedural Dubai.

“Pelaku TPPO yang memberangkatkan ID secara ilegal yang ditangkap atas nama Rahmat bin Sanruki yang beralamat di Desa Sindangsih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur,” ujarnya, dilansir dari republika.co.id

Lebih lanjut Krishna mengatakan keberadaan ID diketahui pada Senin (10/7) dari hasil koordinasi dan pertukaran informasi antara Polres Cianjur, DivHubinter Polri dan Atase Kepolisian di Riyard, Konsuer KJRI Dubai dan Kepolisian Dubai.

“Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban ID telah diamankan di Shelter Kepolisian Dubai,” kata Krishna.

Sementara mengutip kompas.com, suami ID yang bernama SU (48), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berharap istrinya bisa segera dipulangkan.

Ia bersukur mendapatkan kabar istrinya sudaj ditemukan dan ada di kantor KJRI. Diceritakan oleh SU, istrinya dijebak dan disekap di sebuah apartemen oleh komplotan pelaku sejak kabur dari rumah majikan pada Fabruari 2023.

ID sebelumnya pernah menelepon SU, mengatakan dirinya dijual, jika tak mau melayani dipukul, kodisinya lemah.

Pria yang pernah 13 tahun menjadi pekerja migran di Arab Saudi ini menuturkan istrinya korban iming-iming gaji besar lewat Facebook. SU sudah mencoba melarangnya, namun istrinya telanjur tergiur tawaran itu.

Kuasa hukum keluarga korban, Salatudin Gayo mendesak semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini diproses.

Sejauh ini, sudah dua orang yang ditangkap terkait kasus ini, pihak penyalur setempat dan seorang muncikari berkewarganegaraan Bangladesh.

Salat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...