KPK Sita Aset Andhi Pramono Rp50 M, Rumah Keluarganya di Batam Digeledah

Loading...

Suarasiber.com – KPK telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya masih terus menelusuri aset-aset Andhi Pramono.

Kemarin, kata dia, ada rumah Andhi di Pejaten senilai Rp20 Miliar disita.

“Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp 50-an miliar,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023), seperti dilansir dari detik.com.

Sementara hari ini, KPK juga menggeledah rumah keluarga Andhi Pramono yang berada di Batam. Namun Ali Fikri belum memerinci barang adakah barang yang disita dari rumah tersebut.

Rumah keluarga ini merupakan lokasi kedua di Batam yang digeledah oleh KPK terkait dugaan korupsi Andhi Pramono. Sebelumnya KPK telah menggeledah PT Bahari Berkah Madani (BBM) pada tanggal 11 Juli 2023.

“Kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU,” ujar Ali.

Dari Kantor PT Bahari Berkah Madani KPK menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp28 miliar.

Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...