Pesta Parkawinan di Tepi Rel Viral, Begini Peringatan Keras Pihak KAI

Loading...

Suarasiber.com – Unggahan pesta perawinan di sebuah rumah di Surabaya viral. Penyebabnya lokasinya tepat berada di tepi rel kerata api yang masih aktif.

Acara ini diposting akun @dilaanrfd di platform Tiktok dengan durasi 15 detik. Terlihat dalam video itu sejumlah tamu berdiri di dekat meja dan kursi yang dihias. Sesaat kemudian mereka mengalihkan perhatian ke arah kerata yang lewat.

Ada yang mengambil ponsel untuk merekam kereta, ada juga yang memberi isyarat agar kereta tetap melaju seperti biasa.

Akun @dilaanrfd memububuhkan caption, “Hidup lagi capek-capeknya malah kondangan di rel kereta.”

Melansir suarasurabaya.net, pengunggah membenarkan video diambil saat menghadiri perkawinan tetangganya di rumah mempelai lelaki, 30 Juni 2023 lalu.

Ia mengaku kaget karena lokasinya di tepi rel dan disuruh minggir saat lagi menyantap makanan karena ada kereta yang lewat.

Pikirnya, itu rel sudah tidak terpakai lagi sehingga tidak akan ada kereta yang lewat. Namun baginya, hal itu dianggapnya pengalaman karena sebagai pendatang ia baru mengalaminya saat itu.

Sementara bagi warga setempat, hal itu sudah terbiasa.

“Nggak ada korban jiwa sama sekali. Semua orang yang asli situ memang sudah biasa, karena aku pendatang jadi aku agak kaget. Itu lokasinya di daerah Dupak Surabaya,” bebernya.

Ternyata hal semacam itu dudah diatur. Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menyebutkan jika lokasi perwakinan viral di lintas aktif segitiga antara Stasiun Mesigit-Surabaya Pasarturi dan jalur KA dari Stasiun Surabaya Gubeng, Sidotopo, serta Stasiun Surabaya Kota.

Ia mengingatkan agar warga tidak lagi menggelar acara serupa. Hal itu disebutnya mengabaikan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. KAI Daop 8 Surabaya akan sering patroli sekaligus sosialisasi kepada warga.

Sejumlah aturan Undang-Undang, sambungnya mengatur soal ruang manfaat hingga ruang milik jalur yang tidak boleh dipakai kepentingan umum.

Pasal 38 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian menjelaskan, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Kemudian, Pasal 42 menerangkan, ruang milik jalur adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Bagi pelanggar aturan itu diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut. (***/zainal)

Editor Ady Indra P

Loading...