Pemko Tak Pernah Menyetujui Rencana Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S. Hut menegaskan, Pemerintah Kota Tanjungpinang sama sekali tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang diusulkan PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) Cabang Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Zulhidayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, BUMD Kota Tanjungpinang, dan perwakilan masyarakat, Senin (24/7/2023).

Penegasan itu kembali disampaikan Zulhidayat usai RDP, untuk menjelaskan kesimpangsiuran informasi yang menyatakan Pemko Tanjungpinang telah beberapa kali bertemu dengan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang, dan dikatakan telah menyetujui rencana kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut.

Menurut Zulhidayat, satu kali pertemuan dengan Pelindo I yang menyampaikan rencana pengembangan Pelabuhan melalui skema kenaikan tarif terjadi tanggal 20 Maret 2023.

Dalam pertemuan itu pun, ucapnya, wali kota minta Pelindo I menunda rencana kenaikan tarif pas pelabuhan.

“Dan dalam satu kali pertemuan itu, Ibu wali kota minta agar Pelindo tidak lebih dulu memberlakukan kenaikan tarif. Pemko Tanjungpinang harus terlebih dahulu melakukan beberapa kajian.

Selanjutnya wali kota menginstruksikan kami untuk melakukan kajian-kajian teknis dengan melibatkan beberapa OPD.

Jadi tidak benar jika dikatakan Pemko telah beberapa kali rapat dengan Pelindo, apalagi sampai menyetujui rencana kenaikan tarif,” ungkap Zulhidayat.

RDP lintas komisi DPRD Kota Tanjungpinang Senin (24/7/2023), ditujukan untuk mendengarkan keterangan PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang dan anggota Komisi III yang sebelumnya diberitakan menyetujui kenaikan tarif pas Pelabuhan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang Ashadi Selayar mengatakan, pihaknya tidak menyetujui rencana PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang untuk menaikkan tarif pas pelabuhan dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu.

Adanya tanda tangan beberapa anggota Komisi III yang dianggap publik sebagai bentuk persetujuan rencana kenaikan tarif menjadi Rp. 15 ribu itu merupakan notulen rapat, bukan berita acara persetujuan.

General Manager PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjungpinang Darwis, menyebutkan ia telah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, MM dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH.

Dalam RDP, Darwis juga menjelaskan kehadiran Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Angin Mamiri Makasar, bukan dalam posisi untuk menyetujui rencana kenaikan tarif.

Adanya tanda tangan sejumlah anggota Komisi III, menurut Darwis hanya sebagai bentuk bukti yang dipergunakan untuk bukti hasil kunjungan kerja.

Seluruh komisi di DPRD Kota Tanjungpinang, dalam RDP kemarin menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan pelabuhan melalui skema kenaikan tarif.

Menurut seluruh komisi DPRD Kota Tanjungpinang, PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang tidak dapat menaikkan tarif pas masuk karena kondisi perekonomian masyarakat belum bangkit dari wabah pandemi Covid-19, dan kondisi infratruktur pelabuhan juga dinilai belum sesuai terhadap rencana kenaikan tarif yang akan diterapkan.

Skema tersebut menyebabkan kenaikan tarif pas masuk pelabuhan domestik naik dari Rp. 10 ribu menjadi Rp. 15 ribu, dan pelabuhan internasional naik menjadi Rp. 75 ribu untuk WNI, dan Rp. 100 ribu untuk WNA.

Rapat dengar pendapat DPRD Kota Tanjungpinang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH itu menghasilkan beberapa rekomendasi.

Antara lain, menolak rencana kenaikan tarif pas pelabuhan, PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang merencanakan kenaikan tarif secara sepihak dengan tidak meminta tanggapan Pemko dan DPRD Kota Tanjungpinang, Komisi III dan Pelindo I diminta menelusuri kebocoran dokumen yang sampai ke ruang publik.

Pemko Tanjungpinang diminta menyurati kementerian perhubungan terkait penolakan kenaikan tarif, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang diminta lakukan kajian terhadap biaya yang dikenakan kepada kendaraan pengantar penumpang (drop out). (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...