Tahun 2015 Hanya Ada 174 Desa Mandiri, Saat Ini Meningkat Menjadi 6.283

Loading...

Suarasiber.com – Dana Desa terbukti mampu membangkitkan sejumlah desa menjadi desa mandiri. Jumlahnya juga semakin meningkat.

Sejak 2015 desa yang berstatus mandiri hanya berjumlah 174 dan pada saat ini sudah mencapai 6.238 desa.

Sedangkan desa yang tertinggal dari awalnya mencapai 33.592 desa, maka saat ini hanya tinggal 9.584 desa.

Data ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, di Kendal, Jawa Tengah, 18 Mei 2023 lalu.

Ia menyampaikan, setelah 9 tahun adanya UU Desa, maka fakta di lapangan banyak perkembangan yang dihasilkan oleh desa.

Perkembangan itu dalam upaya menuju kemandirian maupun penguatan sumber daya masyarakat desa.

“Dana desa sebagai instrumen pendukung atas penyelesaian masalah yang dihadapi oleh desa dan mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki,” kata Sugito, seperti disampaikan dalam keterangan resminya.

Sejak 2015, Dana Desa yang diterima rata-rata per desa Rp280,3 juta atau total sebesar Rp20,67 triliun.

Namun saat ini telah terjadi peningkatan menjadi rata-rata hampir Rp1 miliar per desa atau total mencapai Rp70 triliun.

“Pengelolaan dana desa tersebut telah menghasilkan banyak sekali hasil di berbagai aspek. Di antaranya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi desa seperti sarana prasarana desa, jalan, jembatan dan seperti desa wisata yang ada di sini atau misalnya Paud, Posyandu, Polindes dan sebagainya,” papar Sugito.

Dia menambahkan, kemiskinan di desa masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,36 persen. Selain kemiskinan masalah stunting masih cukup tinggi yaitu 21,6 persen. Sehingga desa dihadapkan dengan berbagai tantangan yang menuntut untuk melibatkan seluruh elemen dalam pembangunan.

Sugito meyakini jika Dana Desa semakin besar, maka pembangunan desa akan makin tergenjot, maju, kian berdaya menjalankan kewenangannya, serta kemandirian dan kesejahteraan desa segera terwujud.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan penambahan dana desa hingga Rp5 miliar layak diperjuangan demi kemakmuran masyarakat.

Ia meyakini Dana Desa itu seharusnya berjumlah Rp5 miliar, di mana pemerintah desa pasti mampu mengelolanya.

Kepala desa seluruh Indonesia, lanjut dia, harus lebih “canggih” dalam melaksanakan anggaran. Hal itu karena para kepala desa yang akan menentukan kesuksesan pembangunan kedepan.

Menurutnya, terdapat dua poin penting dalam pengelolaan Dana Desa agar sukses menjalankan pembangunan. Di antaranya kepala desa harus berkomitmen untuk melaksanakan dana desa sebaik-baiknya

“Kedua, kepala desa harus mampu kreatif dan inovatif dalam pelaksanaan anggaran,” tuturnya. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...