Dendam Mata Bengkak usai Berkelahi, Kawan yang sedang Tidur Ditikam hingga Tewas

Loading...

Suarasiber.com – Beda pendapat dan bertengkar antara sesama rekan sekerja adalah hal biasa.

Akan menjadi luar biasa jika pertengkaran berlanjut ke perkelahian. Karena bisa menimbulkan dendam kesumat.

Seperti yang terjadi pada dua orang kru kapal ikan KM Samudra, Jonatha Hutahean (33) dan AA.

Antara keduanya ada ketidakcocokan yang akhirnya membuat mereka berkelahi di atas kapal.

Saat itu kapal tengah menangkap ikan di sekitar perairan Pulau Subi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/4/2023).

Tentu saja perkelahian itu hanya berlangsung singkat, karena rekan-rekan kerjanya yang lain langsung memisahkan perkelahian mereka.

Akibat perkelahian itu, mata AA bengkak akibat terkena tonjokan dari Jonatha Hutahean.

Bengkak di mata itu menimbulkan dendam di dada AA. Dendam itu terpelihara di hatinya sehingga terus membara.

Hingga beberapa setelah perkelahian itu, AA tak lagi mampu menahan dendamnya terhadap Jonatha Hutahean.

Saat rekannya itu dilihatnya tengah tertidur, AA pun datang dengan membawa sebilah pisau. Dan dengan dua tikaman pisau itu tertancap di tubuh Jonatha, Rabu (26/4/2023).

Jonatha yang tengah tertidur tersentak dengan tikaman pisau dari AA.

Dia pun bangun dan langsung mengejar AA sembari berteriak minta tolong.

Melihat hal itu, AA pun langsung mengambil langkah seribu. Dia berlari dari kejaran Jonatha.

Namun, karena berada di atas kapal tentu saja hanya ada satu jalan lari, yaitu terjun ke laut.

Dia berharap dengan terjun ke laut tidak akan ada yang akan mengejarnya. Tapi dia lupa ada nelayan lain yang juga sedang mencari ikan di sekitar kapal itu.

Nelayan-nelayan itu yang kemudian menangkap AA dan menyerahkannya ke anggota Polsek Serasan dan Posal Subi di Pelabuhan Subi.

Kini, AA tengah menuai hasil dari dendamnya. Dia dimasukkan ke dalam tahanan Polres Natuna, Kepri.

AA dipastikan terancam hukuman berat karena Jonatha tewas akibat tikaman pisaunya. Seperti dirilis tribratanews kepri.

“Saat dibawa ke Puskesmas Subi untuk mendapatkan pertolongan, korban belum meninggal.

Karena tidak tertangani di sana, akhirnya dibawa RSUD Natuna dan meninggal dunia di Ranai,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara, SH., MH dalam konferensi pers akhir pekan lalu.

Tewasnya Jonatha membuat AA diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Selain pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Jika di persidangan nanti AA terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka hukuman minimalnya dia harus menghabiskan seumur hidupnya di penjara.

AA memang bisa menuntaskan dendamnya. Namun, dia harus menuai petaka ke penjara akibat perbuatannya. (***/zaenal)

Editor Yusfreyendi

Loading...