Jumat, 5 Juni 2026

Geng Rampok Jawa – Sumatera Rampas Mobil Korban Pakai Kecubung, Hati-hati!

Tayang:


Suarasiber.com – Kepolisian mengungkap aksi 6 pelaku yang tergabung dalam sindikat perampokan dengan modus menggunakan kecubung untuk mengambil kendaraan milik korbannya, yang beraksi 7 kali berlokasi di Jawa-Sumatera.

Kasus tersebut terungkap bermula dari ditemukannya korban sopir taksi online bernama Suprapto (46) yang ditemukan petugas PJR di pinggir jalan Tol Jagorawi yang sebelumnya ditabrak mobil lain.

Mulanya kasus tersebut diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terungkap bahwa adanya kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) menggunakan kecubung.


“Kasus yang diawali dari kasus lakalantas, ternyata setelah dikembangkan oleh rekan-rekan penyidik, ternyata kasus 365 yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kabid Kimbiofor Puslabfor Polri Kombes Pol Wahyu Marsudi dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023), melansir pmjnews.com, Sabtu (15/4/2023).

Wahyu menuturkan pihaknya menerima barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya yang berisi isian lambung untuk diperiksa.

Di Puslabfor, pihaknya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dengan alat yang terkalibrasi, metode tervalidasi, anggota tersertifikasi serta terakreditasi.

Proses pemeriksaan mulanya bermula dengan tahapan pengecekan kandungan pestisida, namun tidak ditemukan adanya kandungan tersebut.

“Kemudian kita lanjutkan, kita periksa alkohol karena itu (mulanya) laka lantas, dan ternyata tidak terdeteksi adanya alkohol,” ucapnya.

“Kemudian kita juga lakukan pemeriksaan Arsen (arsenik), juga tidak terdeteksi. Kemudian kita lanjut ke sianid (sianida), kalau sekarang lagi marak, kasus sianid, ternyata juga tidak terdeteksi,” sambungnya.

Pemeriksaan tersebut kemudian didapat adanya kandungan Skopolamin dan Atropin, yang sesuai dengan dugaan awal penggunaan kecubung sebagai modus dalam perampokan.

“Yang bersangkutan (korban) kemungkinan keracunan kecubung karena kecubung itu bahan aktifnya adalah Skopolamin,” ungkapnya.

Dalam istilah kimia, Skopolamin mempunyai rumus C17H21NO4, yaitu merupakan obat golongan antikolinergik yang digunakan untuk mencegah mual, muntah akibat mabuk perjalanan yang bahan bahannya dari alam.

“Kemudian Skopolamin itu bekerjanya langsung mengenai susunan Syaraf pusat langsung memiliki efek menenangkan di dalam lambung dan usus,” tuturnya.

“Selain memiliki efek menenangkan tadi, dia juga mempunyai efek samping, yaitu mulut kering, pusing, gelisah, kejang-kejang, mengantuk, gangguan pada mata berat, sulit bernafas, dan detak jantung makin meningkat, demam, serta berhalusinasi,” jelasnya.

“Jadi kalau tadi disampaikan oleh Pak Kasubdit Resmob itu nyambung bahwa kecubung itu dicampurkan tidak untuk mematikan, tapi membuat halusinasi, kemudian mengantuk, dan sebagainya,” jelasnya. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa