Kementerian KKP Setujui Usulan Gubernur Kepri Soal Izin KKPRL Rumah Nelayan di Laut

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad gembira karena usulannya soal izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mendapatkan lampu hijau.

“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal di atas ruang laut. Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal di atas ruang laut, karena daerah kita ini berbasis kepulauan dan kelautan. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal di atas laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Ansar Ahmad, mengutip keterangan tertulisnya.

Hal itu diungkapkan usai bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono untuk membicarakan kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa (28/2/2023) di Jakarta.

Gubernur Kepri didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.
 
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
 
Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha

Adapun GTRA Summit tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Adapun Kunjungan Gubernur Ansar menemui Menteri KKP kali ini dalam rangka persiapan Provinsi Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun.

Dilaporkan Gubernur Ansar ke Menteri KKP, terkait GTRA Summit 2023, Kepri telah menganggarkan proses sertifiikasi sebanyak 3.000 rumah nelayan di kepri dan akan di tanbah menjadi 5.000 rumah nelayan.

Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti, Gubernur Ansar menyampaikan akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan. Diantaranya pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataua UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerja sama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

Selain Wakil Menteri ATR/BPN, ikut serta juga Bupati Karimun Aunur Rofiq ke Kementerian KKP dalam kesempatan ini. Tidak lupa, Gubernur Ansar menyampaikan terima kasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Mentir ATR/BPN yang sudah memfasilitasi pertemuan dengan Menteri KKP serta senantiasa memberikan dukungan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. (eko/***)

Editor Ady Indra P

Loading...