Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama, Cegah Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Loading...

Suarasiber.com – Polri dan Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.

Melansir radarbogor, PKS tersebut merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sebelumnya untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli. Ia berharap PKS itu diharapkan dapat dijadikan pedoman teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Pada ujungnya, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2022).

Dalam PKS telah disepakati apabila ada pengaduan yang menyangkut kerja jurnalistik maka harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan dalam pengaduan tersebut polisi tidak boleh menangani kasus itu.

Nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang. Apabila benar merupakan karya jurnalistik namun ditemukan pelanggaran etik, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.

“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-takedown (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” lanjutnya lagi.

Meski begitu, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)

Loading...