UPDATE 9 Juli Kepri: Tambah 725 Kasus Baru Covid-19, Batam Tanjungpinang PPKM Darurat

Loading...

Suarasiber.com – Jumlah kasus baru Covid-19 di Provinsi Kepri bertambah 725 orang, Jumat (9/7/2021). Sekaligus membuat kasus aktif naik menjadi 5.246 orang.

Penambahan tersebut membuat total terkonfirmasi tembus di atas 30 ribu, yaitu sebanyak 30.673 orang.

Melonjaknya jumlah kasus harian di Kepri itu tersebar di seluruh daerah, rinciannya:

a. 393 orang di Kota Batam
b. 196 orang di Kota Tanjungpinang
c. 49 orang di Kabupaten Bintan
d. 36 orang di Kabupaten Karimun
e. 26 orang di Kabupaten Anambas
f. 25 orang di Kabupaten Natuna.

Tak hanya kasus harian yang membeludak, kasus kematian pun ikut naik dengan 15 kasus. Rinciannya:

a. 9 orang di Kota Batam
b. 1 orang di Kota Tanjungpinang
c. 3 orang di Kabupaten Bintan
d. 1 orang di Kabupaten Lingga
e. 1 orang di Kabupaten Natuna.

Sementara kasus sembuh bertambah 348 orang. Sehingga, total yang sembuh berjumlah 2.348 orang.

Batam dan Tanjungpinang PPKM Darurat

Kondisi itu membuat pemerintah menetapkan Kota Batam dan Kota Tanjungpinang dalam kondisi PPKM darurat.

Sebagaimana dirilis Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Jumat (9/7/2021) secara virtual melalui akun media sosial miliknya.

“Perkembangan kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menanggapi situasi ini, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual tadi sore (Jumat, 9/7), saya sampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 15 daerah kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali akan menerapkan PPKM Darurat yang akan dimulai pada tanggal 12-20 Juli 2021.

Nanti dalam penerapannya sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Adapun 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat. Yakni, Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan

Penerapan pembatasan di 15 kabupaten/kota ini menyesuaikan dengan parameter PPKM Darurat, yakni assesment level 4, BOR lebih dari 65%, kenaikan kasus yang signifikan dan capaian vaksinasi yang masih kurang dari 50%

Pemerintah juga telah menyiapkan bantuan sosial untuk 15 wilayah di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Kedisiplinan dan kesadaran yang tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan, serta kerja sama dan koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga TNI/Polri menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. (mat)

Loading...